Anti Korupsi Adalah Ajaran Islam



hukum,islam,khhasyim-muzadi,nasional

Manado, 21 Dzulqo’dah 1436/5 September 2015 (MINA) – Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Hasyim Muzadi mengatakan, anti korupsi adalah ajaran dari agama Islam.

“Orang Islam tidak usah ngotot harus ada undang-undang Islam anti korupsi, karena anti korupsi itu sudah ajaran Islam dan agama lain pun tidak perlu mengatakan harus ada undang-undang agama lain anti korupsi, karena anti korupsi sudah ajaran agama yang lain juga,” kata Hasyim Muzadi saat memberikan materi di acara Annual International Conference On Islamic Studies (AICIS) yang ke XV  2015, Jum’at (4/9) kemarin.

Hasyim mengatakan, titik temu seperti itu harus kita pertahankan, titik temu dari semua ajaran agama yang melarang akan korupsi harus dipertahankan sebaik-baiknya sehingga didalam Kebhinekaan bernegara menjadi nyata dalam pemikiran kita bersama.

“Maka tidak dipungkiri kerukunan umat beragama akan lestari dan terpelihara baik di Indonesia, manakala pemikran-pemikiran tersebut berangkat dari pemikran agama masing-masing dan tidak hanya berlaku pada satu saat saja atau karena politik-politik praktis yang berkepentingan di belakangnya,” kata Hasyim.

Ia juga mengatakan, para Founding Fathers kita sejak awal menyadari bahwa Indonesia adalah bangsa yang plural dari segiagama dan budaya, karena itu mereka tidak mengingkinkan Islam sebagai dasar formal negara Indonesia.

Menurutnya, sekalipun sebuah negara berazaskan Islam atau berbentuk negara Islam, tidak secara otomatis nilai-nilai Islam dapat dilaksnakan secara baik dalam sistem kenegaraan.

“Prilaku hubungan antara agama dan negara tidak dapat terpisahkan. Moderasi merupakan salah satu jalan bagaimana kita tidak menghilangkan jati diri beragama dan tidak menjadi masalah bagi negara yang Berbhineka Tunggal Ika,” kata Hasyim.

Pihaknya menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara demokrasi, bukan juga negara sekuler dalam arti yang sesungguhnya, sebaliknya Indonesia negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila. (T/P010/R05)