Hukum Dan Keadilan



agama

Hukum yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita dalam hubunganya dengan hablumminannas dan dalam hubungannya hukum antar manusia itu justru untuk melindungi hak-hak manusia itu. Belakangan diputar balik seakan-akan hukum Allah SWT  membatasi hak-hak manusia. Bahkan ada yang meminta untuk meninggalkan hukum Allah SWT atas dasar Hak Azazi manusia. Semua hukum muamalah, hukum yang menyangkut sosial, hukum yang menyangkut antar hubungan manusia didalam masyarakat justru untuk melindungi hak azazi manusia secara perorangan maupun secara kolektif, atau secara berjamaah.

Isi dari pada hukum itu adalah keadilan. Jadi hukum adalah sebuah ketentuan dan keadilan adalah makna dari hukum itu. Kalau ada ketentuan bertentangan dengan keadilan maka hukumnya lah yang salah. Hukum harus memuat keadilan. Disini Allah SWT berfirman “innallah haya’muru bil adhli  wal ihsan, waita idzil qurba, wayan ha anil fahsya, wal mungkar, wal bagh,yaidzukum la’allakum tadzakkarun”. Itu sering kita dengar didalam khotbah jumat tapi karena kita mengantuk  jadi tidak faham apa maknanya. “sesungguhnya Allah SWT memerintahkan dengan pelaksanaan keadilan dan kebaikan, kemakmuran supaya kaum kerabat tidak kekurangan. Allah SWT memerintahkan cegahlah kekejian yang berdasarkan seks yang tidak terkendali.

Seks sesungguhnya suci maka harus dilakukan secara suci. Maka akan melahirkan keturunan yang suci dan keluarga yang suci. Jadi kita ini jangan menentang seks tapi menyalurkan sesuai dengan ajaran islam. Kenapa harus dengan menikah, karena untuk melindungi hak istri. Jadi kewajiban dan hak selalu beriringan. Wal mungkar, dan kemungkaran itu semua hal yang menyangkut kerusakan, baik yang dosa maupun yang tidak dosa. Setiap dosa itu pasti mungkar, tetapi ada mungkar yang tidak dosa, rusak tapi tidak dosa, karena pengecualian. Misalnya ada orang gila masuk masjid ini, pakai helm, pakai dasi tapi pakai kaos oblong dan tidak pakai celana, itu tidak berdosa karena gila. Jadi kalau anda ingin berbuat macam-macam agar tidak dosa maka harus gila terlebih dahulu. Tapi semua itu kemungkaran yang artinya menimbulkan kerusakana. Mungkar lebih lebar lebih luas dari dosa.

Wal bagh, permusuhan, Profokator itu tidak boleh sekalipun dalam perang. Kecuali kalau kita harus melakukan itu demi keselamatan islam. yaidzukum la’allakum tadzakkarun, dinasehati agar selalu ingat karena kalau tidak akan lupa. Padahal kacamata sudah dipakai tapi masih dicari kesana-kemari. Kata cucuknya “ nah itu sudah dipakai kakek “. “ Loh bukan ini tapi yang satunya “, saking tidak mau kalah dengan cucunya.  Jadi hukum adalah keadilan. Kalau ada ketentuan hukum bertentangan dengan keadilan maka yang harus dimenangkan adalah keadilannya dan hukumnya dirubah sesua dengan keadilan.

Sekarang banyak hukum yang tidak berkeadilan. Mestinya pekerjaan tender untuk siapa saja bisa dapat, tapi dia membuat peraturan agar si A yang dapat. Hal seperti Itu bisa dibuat tapi tidak berkeadilan, mungkin karena suap. Suap sesungguhnya penyakit yang paling dahsyat terhadap hukum. Apalagi kalau gajinya hakim sedikit dan tidak cukup. Istrinya minta-minta terus sementara dia sendiri juga serakah. Ya sudah akhirnya ada hakim ditangkap, ada hakim diadili, karena dia mengambil keputusan diluar keadilan.

Lalu apa keadilan itu, didalam  Al-Qur’an kata al adl / kadilan disebut sebanyak 28 kali. Adil itu maknanya “ al istiqamah wal musawahistiqamah itu tidak angin-anginan tapi lurus. Kemudian almusyawah adalah persamaan hak untuk orang-orang yang diadili oleh hakim tentang hukum itu. Oleh karenanya didalam islam keadilan ini benar-benar harus diperlakukan sama rata dan sama rasa. Tidak boleh orang kecil dihukum, orang tengahan-tengah setengan dihukum dan orang-orang atasan bebas dari hukum. Harus ada al musyawah. Sehingga hukum didalam islam sama rata sama rasa.

Lain dalam hal ekonomi. Kalau ekonomi bukan sama rata sama rasa tapi sama-sama merasakan. Kalau sama-sama merasakan yang penting rata tapi tidak mesti sama. Jadi tukang ban tidak bisa minta gaji sama dengan yang punya pabrik ban. Ada buruh pabrik minta gajinya sama dengan direktur utama pabirik. Tetapi sama sama merasakan, merasakan yang dimaksud adalah merasakan merasakan rahmat/rizki, merasakan berkah. Kalau terjadi sama sekali tidak bisa dirasakan maka disitu tidak ada keadilan. Itu adalah keadilan ekonim bukan keadilan hukum.

Lalu bagaimana agar riziki kita banyak.  Yaitu dengan cara meningkatkan kualitas kita. Masa lulusan SD minta sama dengan lulusan yang insinyur. Karena kemampuan tidak sama maka Itulah keadlian. Didalam Al-Qur’an ada juga “al qisthu  wa inhiftum ala ta’bilu fawahidah awma malakat aymanukum…” keadilan disini adalah keadilan yang manusiawi, bukan seperti keadilan Yang Maha Kuasa. Yang penting keadilan hak-hak dari istri tidak boleh dikurangi. Itu adalah al qisth yaitu persamaan hak didalam hukum. Al  qisthu didalam Al-Qur’an juga keadilan.

Yang ketiga keadilan al wasath, yaitu jalan tengan/keseimbangan. Didalam hidup selalu ada keseimbangan. Keseimbangan antara jasmani dan rohani, keseimbangan antara dunia dan akhirat. Jangan tidak seimbang karena akan dirugikan.  Orang yang selalu olahraga tetapi tidak berbudi pekerti maka akan memukul orang kesana-kesini. Tapi kalau orang berbudi pekerti terus hanya olah batin dan tidak olahraga maka sakitnya lebih keras. Sehingga banyak yang salah faham dimasyarakat kalau kyai mau karomah maka harus batuk-batuk dulu. Karena jika tidak ada keseimbangan hidup kita akan menyebelah.

Ini berlaku juga untuk perlakuan kita kepada orang lain. Disni dituntut “wa awful kayla wal mizana bilkisthi” penuhilah ukuran/takaran dan timbangan dengan adil. Jadi adil yang pertama tadi adalah makna persamaan. Adil yang kedua makna ke rataan yang ketiga keseimbangan adil yang keempat adalah memenuhi kewajiban dan hak orang lain. Jadi kalau nakar 1 Kg ya harus 1Kg.  Kalau kurang ya ngomong.

Saya lihat pedagang-pedagan yang ada di Cina dan yang ada di Eropa mempunyai takaran yang lebih bagus dari pedagang orang islam. Coba lihat toko cina, toko cina kalau jual gula 1 kg ya 1kg. Kw1 ya kw 1, kw 2 ya kw2, kalau menaikkan ya dinaikkan bukan dikurangi timbangannya. Barang-barang yang ada di Eropa ada tanda tandanya kalau itu baik atau tidak, bagus atau rusak. Yang seperti Itu yang benar.

Sedangkan kita beda, membeli rambutan disini katanya manis 2 kg setelah dibeli jadi asem. Di tanyak “ko ini asem pak “ tapi malah marah dan bilang. “ Sampean rewel, sampean 2 kg saja rewel saya ini 4 keranjang tenang-tenang saja”. Isnyaallah pedangan itu KTP nya islam. Jadi banyak hukum islam yang dilakukan oleh orang lain tidak dilakukan oleh kita sendiri . Dsinilah “al islam wal muslim” berbeda. Islam aturannya tetapi orang islamnya berbeda di lihat dari kwalitas keislamannya.

Kenapa itu terjadi dikalangan orang islam. Kita bertauhid dan beribadah tapi kurang bermuamalah secara syar’iyah bahkan didalam politik demikian. Misalnya kita didalam partai islam, mestinya langkah-langkah kita harus islami karena kita orang islam tapi kadang-kadang dibalik karena kita islam maka berbuat apa saja tidak apa-apa karena untuk islam. Akhirnya tipu-tipu boleh atas nama islam, nge bom juga boleh atas nama islam, ngrusak juga boleh atas nama islam. Padahal jelas dalilnya “innallah haya’ muru bil adhli wal ihsan” hal seperti itu yang membuat kita tidak maju-maju itu.

Jadi kalau islamnya akan terus tinggi Dan tidak ada yang akan menyamai konsep islam. Yang ribet orang islam sendiri.  Akhirnya islam tidak laku karena yang menawarkan tidak cocok dengan keluhuran islam. Kita menawarkan obat batuk yang nomor 1 tapi kita batuk terus. Jadi yang harus kita angkat orang islam agar dapat mengikuti keluhuran islam. Kita suka membatasi  Tauhid, Ibadah, hukum-hukum pribadi, tapi kalau menyangkut hukum-hukum sosial jadi ngawur. Padahal itu sudah diperingatkan. “aroaytal ladzi yukadzibu biddin…”. Kamu pengin tau orang beragama islam tapi dusta kepada islamnya, siapa itu. Yang tauhid ibadahnya bagus, tapi suka menghardik kaum dhu’afa, suka menelantarkan. Itu adalah kontek sosialnya yang rusak. Yang sesungguhnya harus dijiwai dengan ibadah tauhid dan keadlian hukum menurut syariat nabi besar muhamad SAW.

Lalu adalah maqolah yang dalam bahasa kita adalah makalah. Sebuah negara yang adil akan tegak berdiri sekalipun dilakukan oleh orang tidka islami, tetapi sebuah negara yang penuh ke dzaliman akan runtuh sekalipun yang melakukan umat nabi besar Muhammad SAW. Ini unuk menjawab pertanyaan kenapa negara negara islam ribut saja. Yang pertama karena diributi oleh orang kafir dan oleh orang-orang musyrik. Tapi yang kedua karena didalam umat itu terdapat kedzaliman. Baik kedzaliman ekonomi, kedzaliman hukum dan sebagainya.

Di pakistan ada suatu tempat yang bergantian dipakai untuk istighazah antara syiah dengan ahlissunah. Jadi satu tempat yang sama-sama dikeramatkan oleh syiah dan ahlissunah. Ada orang ahlissunah sedang istighazah di bom oleh orang syiah. Ada orang syiah sedang istighazah di bom oleh ahlissunah. Berarti hukum kemasyarakatan islam tidak jalan, jangan kan dengan orang lain dengan sesama islam saja tidak jalan. Yang seharusnya rahmatan lilalamin tapi ini rahmatan lil muslimi saja tidak. Jangan mengentengkan keadilan sosial. keadilan sebenarnya buah dari agama untuk manusia.

Kita dosa dengan Allah SWT bisa ditebus dengan beras, bisa ditebus dengan uang.   Bukankah Allah SWT tidak butuh beras dan uang. Itu karena ada rahmannya Allah SWT yang telah kita beri kepada sesama manusia maka dosa itu dapat diampuni. Kenapa orang Qurban dapat pahala padahal itu tidak untuk Allah SWT tapi untuk orang-orang disekitarnya. Kegembiraan mereka yang menebus kesalahan kita kepada Allah SWT. Jangan rajin sholat tapi slalu menampar orang setiap hari. Kita fokus hablumminallah tapi membuat konflik dengan hablumminannas. Akhirnya kita ini dituduh kejam.

Untuk menjaga ketidak samaan supaya tidak terjadi kekacauan dimasyarakat, ada dua metode didalam islam. Yang pertama hukum islam, yang kedua adalah dakwah islam. Yang hukum islam untuk kita yang sudah sholat, sudah menjalankan syariat Allah SWT. Tapi ada orang yang tidak tahu sholat apanya yang akan di makruhkan, apanya yang akan diharamkan, dihalalakan, sedangkan dia tidak mengerti. Oleh sebab itu dipakailah dakhwah agar yang kafir pelan pelan di islamkan. Itu adalah metode dakwah. Mengajak kalau dengan marah-marah tidak akan bisa. Namanya umat ijabah dan umat dakwah. Umat ijabah seperti kita yang siap menerima ajaran, tapi preman-preman harus diajak pelan-pelan, jangan Cuma di musrik-musrikkan, dikafir-kafirkan. Tapi kalau kita dapat menuntun mereka itu adalah perbuatan yang mulia. Didalam hadist Rasulullah SAW Orang yang berhasil menggiring 1 orang kafir menjadi muslim maka dia dijamin syurganya oleh Allah SAW. Yang tidak menggunakan hukum tapi menggunakan dakwah.

Mengajak dengan hikmah. Meberitahukan kebenaran islam sampai mereka faham ternyata memang islam itu benar. Contohnya begini, ada orang kristen tapi kita bawa pentungan maka tidak mau masuk islam. Tapi kalau kita bilang, “ dunia ini kan satu, berarti kan ekosistem, apa iya benar kalau itu diatur oleh tuhan yang lebih dari satu”. Masa iya dunia yang satu ini oleh dewa dewa yang banyak, kalau dewanya tidak cocok bagaimana, begitulah cara yang baik. Kalau sudah seperti itu kita harus menghubungi Allah SWT Seperti dzikir dan shalat. Sehingga terjadilah pengembangan islam, bukan pengkafiran orang yang sudah islam. Disini menyangkut masalah keadilan. Tidak adil orang yang tidak tahu mengerti islam lalu kita marah-marahi tapi kita tidak beri tahu mereka tentang islam. Kalau ini kita telusuri semua insyaallah gerakan kita akan tertata dengan sendirinya. Tapi sayang seakan akan islam itu dibatasi dengan tahuid dan ibadah. Terus ribut dengan orang orang yang tidak seperti kita, marah dan bentrok. Sementara kita lupa terhadap amal-amal sosial kita dan ribut dengan orang lain yang tidak kita beri tahu tentang nabi besar Muhammad SAW. Mudah mudahan keadilan ini merupakan inti dari kehidupan kita. Insyallah kalau kita adil akan diperlakukan adil oleh orang lain.