Kongres Ulama Perempuan Indonesia Dalam Meneguhkan Peran Ulama Perempuan Untuk Beradaban Berkedilan



kegiatan-kampus,nasional

STAIMA - Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pada awalnya merupakan kegiatan sebuah kongres di Cirebon tahun 2017, dalam perjalanan berikutnya menjadi gerakan yang menghimpun individu dan lembaga yang menyakini bahwa nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan dengan pendekatan keadilan hakiki berdasarkan nash-nash atau teks-teks keagamaan Islam yang rahmatan lil alamin. (24/11/2022)

KUPI berkesempatan untuk menyelenggarakan Kongres di Kampus UIN Walisongo Semarang, bertempat di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Acara tersebut berlansung selama 3 hari tepat pada hari Kamis-Sabtu, 24-26 November 2022

Telah hadir ibu Siti Mutholingah, M.Pd.I. sebagai delegasi dari STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang di tengah-tengah ratusan para undangan yang hadir dalam acara tersebut.

Dalam kegiatan tersebut ingin merubah MineSide masyarakat halayak umum untuk memandang perempuan bukan hanya menjadi peran sebagai ibu rumah tangga tetapi juga menjadi seorang pendakwah atau ulama. Hasil yang diharapkan dalam kongres ingin memperkuat peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstremisme, serta pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan, Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan, perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua merupakan hajatan bersama jaringan organisasi yang mendukung kerja-kerja ulama perempuan dalam meneguhkan peradaban berkeadilan. Kerja besar perlu dukungan banyak pihak, baik dari para ulama perempuan, institusi pesantren, perguruan tinggi islam, dan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam kongres tersebut mempunyai tujuan besar antara lain :

1. Merumuskan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia mengenai isu-isu aktual tertentu terkait hak-hak perempuan dengan menggunakan paradigma dan metodologi yang diadopsi KUPI tersebut.

2. Menyediakan ruang refleksi bagi semua aktor dalam gerakan KUPI dan jaringan internasional dalam melihat perkembangan positif kesetaraan gender di masyarakat muslim, peran keulamaan perempuan, praktik-praktik dan tantangan komunitas inter dan intra faiths (agama dan keyakinan) dalam mempromosikan hak-hak perempuan di berbagai belahan dunia.

3. Merumuskan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaanya mengenai isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlaq karimah, Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan.

(MMA)